Senin, 03 November 2014
MASALAH DAN TANTANGAN DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BMN/BMD DI INDONESIA
Reformasi dalam hal pengelolaan keuangan negara berimplikasi pula terhadap pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pengelolaan BMN/BMD mengacu kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Jo. PP nomor 38 tahun 2008. Masih banyak terjadi kelemahan dalam implementasi pengelolaan BMN/BMD yang mengakibatkan banyak aset negara yang rusak sebelum waktunya serta pemborosan anggaran negara akibat proses perencanaan dan penganggaran BMN/BMD yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil satuan kerja. Dibawah ini adalah jurnal mengenai perencanaan dan penganggaran BMN/BMD di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar